Portal Berita Lakpesdam Terkini – 21 Juni 2026 | Pengusaha Dokter Richard Lee mengajukan tahanan kota setelah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari keluhan konsumen yang merasa dirugikan oleh produk dan treatment kecantikan yang ditawarkan oleh Dokter Richard Lee. Konsumen tersebut mengaku bahwa produk dan treatment yang dibeli tidak sesuai dengan yang diiklankan, sehingga mereka mengalami kerugian finansial dan kerusakan pada kesehatan.
Proses Hukum
Setelah melakukan penyelidikan, pihak berwenang menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Dokter Richard Lee kemudian ditahan di Lapas Pemuda Tangerang untuk menjalani proses hukum.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Faizal Hafied menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Dokter Richard Lee merupakan alasan di balik pengajuan tahanan kota.
Janji Kepatuhan
Faizal Hafied menegaskan bahwa Dokter Richard Lee akan tetap bersikap kooperatif dan taat hukum. Dokter Richard Lee juga akan mengikuti peraturan dan melakukan wajib lapor secara teratur.
“Dokter akan tetap mengikuti prosesnya dan taat hukum,” kata Faizal Hafied. “Dokter akan wajib lapor dan segala macamnya,” tambahnya.
Harapan dan Tantangan
Faizal Hafied berharap pihak berwenang mempertimbangkan keinginan Dokter Richard Lee untuk menjalani tahanan kota. Namun, proses hukum masih berlangsung, dan Dokter Richard Lee masih harus menjalani persidangan untuk menentukan nasibnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengusaha dan pelaku usaha lainnya untuk selalu memperhatikan hak-hak konsumen dan menjalankan bisnis dengan etika dan integritas.














Leave a Reply