Portal Berita Lakpesdam Terkini – 17 Juni 2026 | Sebanyak 4 orang pendaki ilegal tengah dicari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang mendaki Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi.
Latar Belakang
Sebelumnya, Balai TNBTS sudah mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru dari 2 titik, yakni Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Malang.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas pendakian melalui jalur tidak resmi yang dilarang untuk keselamatan pengunjung dan perlindungan kawasan konservasi.
Penindakan
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas pendakian melalui jalur tidak resmi yang dilarang untuk keselamatan pengunjung dan perlindungan kawasan konservasi.
Berikut adalah rincian pendaki yang diamankan:
| No | Lokasi | Jumlah Pendaki |
|---|---|---|
| 1 | Ranupani | 2 |
| 2 | Taman Satriyan | 11 |
Proses Pemeriksaan
Seluruh pendaki yang diamankan langsung diarahkan turun dari kawasan gunung untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan yang akan melakukan pemeriksaan serta penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para terduga pelanggar.
Selain 13 orang yang telah diamankan, TNBTS juga masih memburu 4 pendaki lain yang diduga masuk ke kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal di Purbakala.
Rudijanta mengungkapkan TNBTS masih menunggu hasil proses pemeriksaan dari aparat penegak hukum kehutanan terkait sanksi.














Leave a Reply