Portal Berita Lakpesdam Terkini – 04 Juni 2026 | Harta eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mencapai Rp 9,02 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, serta mobil. Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dadan Hindayana menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 14 Maret 2025 atau pada awal menjabat Kepala BGN. Dia memiliki harta tanah dan bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar yang merupakan hasil sendiri.
Kemudian, tanah di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 3,9 miliar. Total harta tanah bangunan yang dimilikinya, yakni Rp 5,9 miliar. Dadan tercatat memiliki tiga mobil yang pembuatannya, di atas tahun 2023. Kendaraannya, yaitu Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3.
Nilai Harta
Tiga mobil tersebut, memiliki nilai sebesar Rp 1,4 miliar. Dia juga punya harta bergerak lainnya, yang nominalnya Rp 322,4 juta. Sementara itu, harta berupa kas dan setara kas yang dimilikinya, Rp 1,4 miliar. Total kekayaan Dadan mencapai Rp 9.022.400.000 atau Rp 9,02 miliar.
Riwayat Jabatan
Sebelumnya, Dadan merupakan dosen tetap di Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia dilantik menjadi Kepala BGN oleh Presiden ke-7 RI Jokowi pada 19 Agustus 2024. Presiden Prabowo mencopot jabatan Dadan pada Selasa (2/6). Kemudian, Kejagung menetapkannya menjadi tersangka, Rabu (3/6). Dadan menjadi tersangka dugaan korupsi tata Kelola MBG, bersama dua eks Wakil Ketua BGN, yaitu Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Dengan demikian, kasus korupsi di BGN ini semakin kompleks dan menarik perhatian masyarakat. Apakah Dadan dan kawan-kawan akan terbukti bersalah? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.














Leave a Reply