Portal Berita Lakpesdam Terkini – 22 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berencana mengusulkan formasi terapi psikologis klinik dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan bahwa terapi psikologi klinik diperlukan untuk memperkuat pemulihan mental korban kekerasan seksual.
Latar Belakang
Hal ini terkait dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, dengan terduga pelaku oknum guru. Pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan dan penguatan untuk korban kekerasan seksual.
Langkah Pemerintah
Aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah-langkah yang bisa memberikan keadilan bagi korban. Pemerintah daerah juga memaksimalkan peran Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan untuk pendampingan mental para korban.
Peran Masyarakat
Pemerintah daerah bersama elemen masyarakat terkait harus intens mengedukasi warga untuk mengantisipasi kekerasan seksual. Permasalahan tersebut harus menjadi tugas bersama, tidak hanya pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga mengusulkan formasi psikologi klinik ini untuk memperkuat pemulihan mental korban kekerasan seksual. Dengan demikian, diharapkan korban kekerasan seksual dapat mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif.
| No | Jenis Kekerasan | Jumlah Korban |
|---|---|---|
| 1 | Kekerasan Seksual | 10 |
| 2 | Kekerasan Fisik | 5 |
| 3 | Kekerasan Emosi | 8 |
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual dan memberikan pendampingan yang lebih komprehensif bagi korban.
Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual dan memberikan pendampingan yang lebih komprehensif bagi korban sangat penting. Dengan demikian, diharapkan korban kekerasan seksual dapat mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.
- Pemerintah daerah harus memaksimalkan peran Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan untuk pendampingan mental para korban.
- Masyarakat harus intens mengedukasi warga untuk mengantisipasi kekerasan seksual.
- Pemerintah daerah harus mengusulkan formasi psikologi klinik untuk memperkuat pemulihan mental korban kekerasan seksual.
Dengan demikian, diharapkan korban kekerasan seksual dapat mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.














Leave a Reply