Pencairan Gaji 13 ASN di Bengkulu
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 08 Juni 2026 | Gubernur Helmi Hasan meminta pencairan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK Provinsi Bengkulu, paling lambat Senin (8/6). Hal ini disampaikan karena pemerintah pusat sudah melakukan pencairan gaji 13 secara nasional, sejak 2 Juni 2026.
Pemprov Bengkulu menindaklanjutinya, dengan menyiapkan proses pembayaran untuk semua ASN dan PPPK. Pemprov Bengkulu sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk pembayaran gaji 13 ASN dan PPPK di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Upaya Pemerintah Membantu Kebutuhan Keluarga ASN
Kebijakan pencairan gaji 13 ini adalah upaya pemerintah membantu kebutuhan keluarga ASN, menjelang tahun ajaran baru sekolah. Penyaluran gaji 13 ini juga untuk PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Proses pencairan gaji 13 secara bertahap dan otomatis, tanpa membutuhkan pengajuan dari para penerimanya. Bagi para pensiunan ASN, pencairan gaji 13 dilakukan melalui mitra bayar pemerintah, salah satunya PT Taspen.
Rincian Gaji 13
Nilai gaji 13 ini setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok dan ditambah sejumlah tunjangan yang melekat. Dengan demikian, pencairan gaji 13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan keluarganya.
Pencairan gaji 13 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan belanja masyarakat, sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, pencairan gaji 13 ini diharapkan dapat memiliki dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu.
Konklusi
Pencairan gaji 13 ASN di Bengkulu masih dalam proses dan diharapkan dapat selesai paling lambat Senin (8/6). Pencairan gaji 13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan keluarganya, serta dapat memiliki dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu.
| No | Kategori | Rincian |
|---|---|---|
| 1 | ASN | Pencairan gaji 13 untuk ASN |
| 2 | PPPK | Pencairan gaji 13 untuk PPPK |
| 3 | Pensiunan | Pencairan gaji 13 untuk pensiunan ASN |













Leave a Reply