Portal Berita Lakpesdam Terkini – 10 Juni 2026 | Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, meminta pemerintah pusat untuk membuat kebijakan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepulauan. Menurut Hendrik, sistem pengelolaan ASN saat ini belum mampu menjawab tantangan wilayah yang memiliki ratusan hingga ribuan pulau seperti Maluku.
Tantangan di Daerah Kepulauan
Hendrik menjelaskan bahwa pemerataan pelayanan publik di daerah kepulauan terancam terganggu jika distribusi ASN masih disamakan dengan daerah daratan. Ia menegaskan bahwa provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat.
Tantangan terbesar Maluku adalah memastikan tenaga kesehatan, guru, dan aparatur pemerintah tetap tersedia di pulau-pulau terpencil yang sulit dijangkau. Kondisi geografis yang tersebar membuat distribusi ASN tidak semudah di daerah daratan. Banyak wilayah masih menghadapi keterbatasan akses transportasi, infrastruktur, hingga fasilitas dasar yang membuat penempatan ASN menjadi persoalan serius.
Sistem Pengelolaan ASN yang Kurang Fleksibel
Hendrik juga menyoroti sistem pengelolaan ASN yang dinilai masih terlalu sentralistis. Ia meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah kepulauan untuk mengatur kebutuhan ASN sesuai kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan riil di lapangan, termasuk dalam penempatan ASN pada sektor-sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di pulau-pulau yang sulit dijangkau.
Fleksibilitas sangat penting supaya kekurangan tenaga pelayanan dasar di wilayah terpencil bisa segera diatasi tanpa harus menunggu proses panjang dari pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Relaksasi Batas Maksimal Belanja Pegawai
Di sisi lain, Hendrik menyambut positif rencana pemerintah pusat memberikan relaksasi batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyatakan bahwa kebijakan relaksasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kebutuhan ASN di daerah kepulauan.
Namun, Hendrik juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya. Ia ingin memastikan bahwa kebijakan relaksasi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan khusus untuk ASN di daerah kepulauan dapat segera diwujudkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan pelayanan publik di daerah kepulauan dapat meningkat dan masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik.
| No | Kebutuhan | Penempatan ASN |
|---|---|---|
| 1 | Tenaga kesehatan | Pulau-pulau terpencil |
| 2 | Guru | Sekolah di pulau-pulau terpencil |
| 3 | Aparatur pemerintah | Kantor pemerintah di pulau-pulau terpencil |













Leave a Reply