Portal Berita Lakpesdam Terkini – 13 Mei 2026 | Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak pemecatan tidak hormat terhadap lima petugas rutan yang diduga terlibat kejahatan love scamming atau penipuan asmara. Lima petugas tersebut diduga terlibat sindikat love scamming yang terbongkar di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Latar Belakang Kasus
Kasus love scamming ini terbongkar setelah ditemukan bahwa 137 tahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi melakukan aksi penipuan dengan menggunakan handphone. Petugas yang seharusnya menjaga keamanan, justru terlibat kejahatan ini. Akibat pengawasan yang lemah, sindikat kejahatan tersebut berhasil mengumpulkan uang Rp 1,4 miliar dari ratusan korbannya.
Tanggapan dari Anggota DPR
Mafirion mengatakan bahwa petugas yang membantu 137 tahanan melakukan aksi penipuan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan. “Petugas yang seharusnya menjaga keamanan, justru terlibat kejahatan. Ini merusak kepercayaan publik,” katanya.
Rekomendasi dari Anggota DPR
Mafirion meminta Kementerian Imipas tidak berhenti pada penindakan di Rutan Kotabumi. Pola kejahatan itu kemungkinan juga terjadi di lapas atau rumah tahanan lainnya. Dia meminta kementerian terkait mengungkap kasus secara transparan, untuk memastikan ada tidaknya pejabat terlibat kejahatan tersebut. “Kami mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah Lapas dan Rutan. Proses hukum harus transparan,” ucapnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan yang tegas terhadap petugas yang terlibat kejahatan love scamming ini. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan keamanan di Rutan dan Lapas untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi di masa depan. Ammar Zoni Tersiksa Ditahan di Nusakambangan, Hanya Bisa … Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Menyesal Tak…















Leave a Reply