Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Jepara
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 13 Mei 2026 | Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara berinisial IAJ (60) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri. Kasus ini terjadi pada 27 April 2025 dan dilaporkan pada 19 Februari 2026.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya dengan melakukan ijab kabul sepihak. Dengan demikian, pelaku dapat menyuruh korban untuk melayani seperti suami istri berkali-kali.
Pelecehan seksual terhadap korban dilakukan di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Penanganan Kasus
Kasus pelecehan seksual ini terbongkar saat korban liburan pulang ke rumah. Ibu korban mengetahui anaknya menerima pesan WhatsApp bernada kurang pantas dan kemudian menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.
Ibu korban tidak terima terhadap perlakuan tersangka dan melaporkannya ke Polres Jepara. Total ada 7 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini merupakan contoh kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja dan bahwa korban dapat berada di posisi yang rentan.
Pencegahan Pelecehan Seksual
Pencegahan pelecehan seksual memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pendidik, orang tua, dan masyarakat. Pencegahan pelecehan seksual dapat dilakukan dengan membahas topik pelecehan seksual secara terbuka dan jujur, serta memberikan pendidikan tentang pelecehan seksual dan bagaimana mencegahnya.
Selain itu, pencegahan pelecehan seksual juga memerlukan adanya sistem pelaporan yang efektif dan penindakan yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.















Leave a Reply