Latar Belakang
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 12 Mei 2026 | Kader PDIP Mohamad Guntur Romli menanggapi rencana DPR menyerahkan draf usulan Rancangan UU Pemilu ke pemerintah. Guntur Romli mengatakan rencana tersebut muncul dengan alasan untuk menghindari perselisihan antarpartai di awal pembahasan. Pemerintah dan DPR memang memiliki hak yang sama dalam mengusulkan draf RUU.
UU Pemilu dan Kepentingan
UU Pemilu mengatur siapa yang boleh bertarung, bagaimana suara dihitung, ambang batas parlemen. Setiap pasal dalam UU Pemilu menyentuh langsung nasib partai politik dan masa depan demokrasi. Guntur Romli menyebut publik patut curiga, apalagi pengusulnya dari partai politik yang berada di dalam pemerintahan.
Penolakan PDIP
Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP sudah menyatakan menolak usulan draf RUU Pemilu diserahkan ke pemerintah. Guntur Romli mengatakan banyak Undang-Undang teknis yang menjadi inisiatif DPR. Sementara itu, regulasi yang paling vital, justru akan diserahkan ke pemerintah. Perbedaan pendapat dalam menyusun aturan Pemilu tidak masalah, karena itu adalah demokrasi yang sedang bekerja.
Intervensi Kepentingan
Jika pemerintah yang membuat draf awal RUU Pemilu, dikhawatirkan terjadi intervensi kekuasaan. Guntur Romli mengatakan jika pemerintah yang membuat draft awal, dikhawatirkan terjadi intervensi kepentingan kekuasaan yang bisa mendistorsi kompetisi politik yang adil. Sebagai contoh, tabel berikut ini menunjukkan perbandingan antara proses pembuatan RUU Pemilu yang ideal dan yang diusulkan:
| Aspek | Proses Ideal | Proses Diusulkan |
|---|---|---|
| Pengusul | DPR | Pemerintah |
| Intervensi | Tidak ada | Ada potensi |















Leave a Reply