Portal Berita Lakpesdam Terkini – 05 Mei 2026 | Polisi menangkap enam orang peserta demonstrasi terkait Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5). Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan pihaknya hanya mengamankan enam orang dari massa demonstrasi.
Latar Belakang Demonstrasi
Demonstrasi tersebut dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menolak penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mengenai JKA. Peserta aksi merupakan para mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Aceh. Mereka meminta aturan itu, segera dicabut.
Tindakan Polisi
Andi mengungkapkan ada sejumlah orang yang hendak menurunkan bendera Merah Putih pada aksi tersebut. Jajarannya, kemudian menghalangi upaya penurunan bendera tersebut. Petugas akhirnya menangkap RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22).
"Ada massa yang menurunkan bendera dan provokasi. Jadi, tim dalmas melakukan pembubaran," tuturnya. Andi mengatakan enam orang yang ditangkap itu, sebanyak empat diantaranya sudah diserahkan ke penanggungjawab aksi.
Akibat Tindakan Polisi
"Dua orang lainnya, harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Sebab, mengalami benturan dengan personel," ucapnya.
Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan Pergub JKA. Masyarakat berharap kebijakan ini dapat dicabut dan diganti dengan kebijakan yang lebih baik.
| No | Nama | Umur |
|---|---|---|
| 1 | RMZ | 34 |
| 2 | MRA | 20 |
| 3 | ASN | 21 |
| 4 | MAU | 21 |
| 5 | DAI | 22 |
| 6 | TP | 22 |
Dalam beberapa hari terakhir, demonstrasi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Demonstrasi ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli dengan kebijakan pemerintah dan ingin memiliki suara dalam menentukan masa depan negara. Kader PDIP Kritik Rencana Pemerintah Menggaji Manajer Kop…















Leave a Reply