Portal Berita Lakpesdam Terkini – 19 Juli 2026 | Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto membantah keterlibatan kliennya dalam 3 klaster perkara korupsi, kini ditahan Kejaksaan Agung.
1. Kuasa Hukum Bantah Don Ritto Terlibat Tiga Klaster Korupsi
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam 3 perkara yang dikaitkan dengan penyidikan. Ketiga kasus ini adalah kasus PT Asabri klaster Tan Kian, tata kelola batu bara di PLN, dan piutang PT SBS dengan PT KNI.
"Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait," kata Handika.
2. Uang Sitaan Diklaim untuk Proyek Dermaga di Kalimantan Timur
Handika juga membantah uang tunai yang disita penyidik dari Kafe De’Clan, money changer, dan rumah Don Ritto berkaitan dengan perkara korupsi maupun TPPU. Menurut dia, dana tersebut merupakan modal kerja sama bisnis pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Uang tersebut murni merupakan dana kerja sama antara klien kami dengan seorang pengusaha untuk membangun kawasan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur," beber Handika.
3. Dugaan Kejanggalan Proses Penggeledahan
Tim kuasa hukum turut mempertanyakan prosedur administrasi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Handika menyebut berita acara penggeledahan dan penyitaan baru diterima setelah proses selesai, bukan dibuat langsung di lokasi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan itu, karena barang bukti semua ditarik ke Polda Metro Jaya, bukan dilakukan di tempat," terang Handika.
4. Polri Tetapkan Don Ritto sebagai Tersangka TPPU
Di sisi lain, Polri menyatakan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi. Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," tegas Totok.
5. Resmi Dilimpahkan ke Kejagung dan Ditahan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Seusai proses pelimpahan tahap II, Don Ritto langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejagung. Kuasa hukumnya mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
"Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," ungkap Handika.















Leave a Reply