Latar Belakang Kasus
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 12 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani, untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan melalui tradisi setoran upah pungut. Tradisi ini disebut telah berlangsung lintas periode kepemimpinan di Pemkab Sukoharjo.
Penyelidikan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan terhadap suami Etik diperlukan karena penyidik tengah menelusuri dugaan praktik setoran tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya. Asep menjelaskan KPK akan meminta keterangan dari siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut guna melengkapi pembuktian perkara.
Dugaan Praktik Korupsi
Dugaan praktik ‘tradisi’ setoran upah pungut menunjukkan adanya pola pemerasan yang diduga terus berlangsung dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya. Asep menegaskan pola korupsi yang dilakukan secara berulang harus diputus agar tidak terus terjadi di daerah lain. Menurut dia, penyalahgunaan jabatan bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga mengkhianati kepercayaan masyarakat dan menghambat pelayanan publik.
Penindakan KPK
Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah. Khusus di Jawa Tengah, dalam kurun waktu tersebut telah terjadi 4 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan Sukoharjo. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
Penyidik menduga Etik Suryani menerima sekitar Rp 2,93 miliar dari praktik setoran upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama periode 2021–2026. KPK terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa korupsi dapat diberantas dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.














Leave a Reply