Portal Berita Lakpesdam Terkini – 10 Juli 2026 | Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya memberi sinyal positif usulan pemerintah terkait kenaikan biaya haji 2027. Atalia mengatakan Komisi VIII tak menolak usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027, namun harus menjadi pilihan terakhir, setelah semua upaya efisiensi penyelenggaraan haji dilakukan maksimal.
Latar Belakang Kenaikan Biaya Haji
Kenaikan biaya haji 2027 dipicu oleh beberapa faktor, termasuk kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi, dan standar layanan haji yang berubah. Menurut Atalia, Arab Saudi menerapkan standar layanan haji yang lebih tinggi, sehingga biaya penyelenggaraan haji juga meningkat.
Usulan Pemerintah
Pemerintah usul BPIH tahun 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Wacana ini akan dibahas bersama DPR. Atalia mengatakan pembahasan kenaikan BPIH harus memastikan punya dasar yang kuat dan manfaat nyata bagi jemaah. Jika memang harus terjadi kenaikan biaya, harus dipastikan kualitas layanannya meningkat.
Dampak Kenaikan Biaya Haji
Kenaikan biaya haji 2027 diperkirakan akan berdampak pada masyarakat, terutama bagi mereka yang telah merencanakan untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, Atalia berharap bahwa kenaikan biaya ini dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan haji, sehingga jemaah dapat merasakan manfaat yang nyata.
Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap biaya penyelenggaraan haji, sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak. Dengan demikian, kenaikan biaya haji 2027 dapat dihadapi dengan bijak dan tidak memberatkan masyarakat.














Leave a Reply