Portal Berita Lakpesdam Terkini – 09 Juli 2026 | Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat menjadi penggerak atau mengorganisasi judi online (judol). Farhan menjelaskan bahwa sanksi paling berat akan diberikan apabila keterlibatan ASN tidak lagi sebatas sebagai pemain, tetapi sudah berperan aktif menggalang atau mengelola aktivitas judi online.
Latar Belakang
Farhan mengungkapkan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran ringan tetap akan menjalani mekanisme pembinaan sesuai aturan disiplin pegawai. Namun, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan yang bersifat terorganisasi karena dinilai mencoreng integritas aparatur negara.
Langkah Pencegahan
Selain menyiapkan sanksi tegas, Farhan juga memperkuat langkah pencegahan melalui program literasi digital dan literasi keuangan. Literasi digital dan literasi keuangan akan diterapkan di lingkungan ASN terlebih dahulu sebelum diterapkan di wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi.
Penguatan Koperasi
Farhan menyebut penguatan koperasi menjadi salah satu alternatif untuk menyediakan akses pembiayaan yang legal dan aman. Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi, namun perlu diawasi agar tidak berkembang menjadi masalah.
Farhan mengaku belum menerima laporan adanya ASN Pemkot Bandung yang terlibat judi online. Namun, judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan dan memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi.
| No | Jenis Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|
| 1 | Pelanggaran Ringan | Mekanisme Pembinaan |
| 2 | Penggerak atau Mengorganisasi Judi Online | Pemberhentian dengan Tidak Hormat |
Dengan demikian, pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah dan menangani judi online di kalangan ASN dan masyarakat. Dana Transfer Daerah Turun, Gaji PPPK Pemkab Kudus Tetap …















Leave a Reply