Portal Berita Lakpesdam Terkini – 07 Mei 2026 | Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Brebes, Jawa Tengah, terancam sanksi gara-gara menggunakan aplikasi presensi fiktif. Sanksi ini bisa berujung penurunan jabatan.
Latar Belakang
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut. “Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan,” kata dia.
Tindakan Pemprov Jateng
Pemprov Jateng sudah melakukan penilaian ke Pemkab Brebes terkait dugaan ASN menggunakan aplikasi presensi fiktif tersebut. Pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum, apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.
Perbaikan Sistem Aplikasi
Sumarno menegaskan sistem aplikasi yang dipergunakan harus diperbaiki sehingga tidak bisa dimanipulasi atau dicurangi. “Kalau benar itu fake, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” tegas dia.
Tanggung Jawab ASN
Sumarno meminta kepada ASN di Jateng membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat. Dia menganalogikan hal ini seperti ada di dalam rumah. “Kami mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” jelas dia.
ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif dan efisien. 3 Sikap Romy Soekarno soal Nasib IKN, Pembangunan Disebut…















Leave a Reply