Portal Berita Lakpesdam Terkini – 11 Juni 2026 | Mahasiswa berinisial IM (23) dikeluarkan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang setelah tersandung kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Umul Baroroh menegaskan kampus tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa menjadi korban penggelapan motor melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus menyewa sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kebutuhan usaha rental kendaraan. Namun, motor-motor tersebut justru diduga digelapkan. Polisi mengungkap jumlah kendaraan yang diduga digelapkan mencapai sekitar 40 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 25 unit di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
Proses Investigasi
Umul mengumumkan keputusan tersebut bukan diambil secara mendadak. Tim investigasi bekerja sejak 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum sidang etik digelar. IM diketahui ternyata sudah lama tidak aktif sebagai mahasiswa. Dosen wali yang bersangkutan mengonfirmasi IM telah menghilang selama 4 semester. Dia tidak pernah melakukan perwalian akademik serta tercatat tidak membayar uang kuliah selama 2 semester berturut-turut.
Tindakan yang Diambil
Umul mengaku kasus hukum kini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. "UIN Walisongo menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan mendukung penegakan hukum bagi para korban," jelas Umul. Yang bersangkutan telah resmi diberhentikan sebagai mahasiswa karena melakukan pelanggaran etika berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa lain untuk tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi. UIN Walisongo berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa semua mahasiswa mematuhi kode etik yang berlaku.














Leave a Reply