Portal Berita Lakpesdam Terkini – 04 Juni 2026 | Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan instruksi untuk memasukkan pembelajaran Bahasa Prancis di semua jenjang pendidikan di Indonesia. Instruksi ini muncul saat Presiden melakukan kunjungan ke Prancis. Namun, menurut Eks Menkopolhukam Mahfud MD, instruksi ini tidak bisa dilakukan karena sudah ada Undang-Undang sendiri mengenai kurikulum.
Latar Belakang Instruksi Prabowo Subianto
Sebelumnya, Prabowo Subianto juga meminta pembelajaran Bahasa Portugis di sekolah-sekolah Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki minat untuk memperluas cakupan bahasa asing yang diajarkan di sekolah-sekolah Indonesia. Namun, Mahfud MD mengatakan bahwa instruksi ini tidak bisa dianggap sebagai keputusan negara karena sudah ada aturan yang jelas tentang kurikulum.
Tanggapan Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan bahwa instruksi Prabowo Subianto soal Bahasa Prancis tidak bisa dilakukan karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur kurikulum. Menurutnya, maksud dari instruksi tersebut bukanlah untuk memasukkan Bahasa Prancis ke dalam kurikulum, melainkan untuk mendorong masyarakat belajar bahasa tersebut secara mandiri. “Instruksi itu anggap saja basa-basi diplomatik Presiden. Karena tidak bisa dilakukan (masuk ke kurikulum),” tuturnya.
Fenomena Pengubahan Kurikulum
Mahfud MD juga menyoroti fenomena yang muncul, yakni setiap ada masalah, direspons dengan usulan memasukkan materi ke kurikulum sekolah. Menurutnya, sesuatu hal yang dianggap perlu bisa dijadikan mata kuliah sendiri atau mata pelajaran pilihan, tanpa harus mengubah Undang-Undang. “Kalau ada masalah, harus masuk kurikulum. Misalnya, korupsi. Tidak bisa langsung mengubah Undang-Undang,” ucapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada pemikiran yang lebih mendalam dan sistematis dalam menghadapi masalah, daripada hanya mengandalkan perubahan kurikulum. Dengan demikian, diharapkan bahwa pendidikan di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan yang ada.














Leave a Reply