Portal Berita Lakpesdam Terkini – 30 Mei 2026 | Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto menghadapi 14 dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan berbagai kasus dilaporkan terhadap Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto.
Latar Belakang Kasus
Rinciannya, dari internal Ombudsman RI (ORI) sebanyak 12 kasus, sedangkan dari Kejagung melaporkan ada 14 kasus. Jadi, kalau dari Kejagung lebih banyak. Namun, sebagian besar di antara itu terkait dengan aspek hukum sehingga kami tidak bisa ikut campur mengungkapnya, kata Jimly.
Aspek Hukum dan Etik
Jimly menjelaskan di balik aspek hukum cenderung ada masalah etik. Jika terdapat pelanggaran hukum, bukan berarti hal ini merupakan pelanggaran etik. Jimly mengaku saat memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dirinya pernah menemukan kasus di Nias, Sumatra Utara, sudah diputus sebagai kasus hukum di pengadilan, tetapi bukan pelanggaran etik.
Namun, 99 persen kemungkinan pelanggaran hukum itu juga melanggar etik. Hanya pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum, beber dia.
Kasus Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Hery melakukan dugaan tindak pidana saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI 2021-2026.
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan.
Kasus ini menunjukkan bahwa Hery Susanto telah melakukan tindakan yang merugikan negara dan melanggar hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan dan penindakan yang lebih lanjut untuk mengetahui kesalahan yang telah dilakukan oleh Hery Susanto.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan Ombudsman RI perlu dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penyelidikan dan penindakan yang dilakukan. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa depan.
Dalam upaya mencegah korupsi, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya korupsi, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan aparatur negara untuk mencegah dan menindak korupsi. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kualitas dan efektifitas sistem pengawasan dan penindakan korupsi, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penindakan korupsi.















Leave a Reply