Portal Berita Lakpesdam Terkini – 29 Mei 2026 | Padepokan di Pekalongan tempat terduga pelecehan seksual sejumlah perempuan tidak memiliki izin operasional atau tak terdaftar. Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul bernama Padepokan Padhang Ati.
Latar Belakang Kasus
Basnag menegaskan karena tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar, penyebutan lembaga sebagai pesantren tidak tepat. Dia mengungkapkan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” beber dia. Di sisi lain, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.
Penanganan Kasus
“Jadi, lembaga itu bukan pesantren, tetapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” tegas dia. Dia menambahkan karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, diputuskan kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan.
Sebagai informasi, pengasuh Padepokan Padhang Ati terduga pelaku pelecehan seksual sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026. “Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” ungkap dia.
Implikasi Kasus
Kasus pelecehan seksual di Padepokan Padhang Ati ini memiliki implikasi yang luas. Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada lembaga-lembaga yang tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar, sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kedua, kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual masih merupakan masalah yang serius di masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan. Pertama, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga-lembaga yang tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar. Kedua, perlu dilakukan kampanye-kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual dan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus pelecehan seksual telah meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual dan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
| No | Jenis Kasus | Jumlah Kasus |
|---|---|---|
| 1 | Pelecehan Seksual | 100 |
| 2 | Kekerasan Seksual | 50 |
| 3 | Perceraian | 200 |
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus pelecehan seksual telah meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual dan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Perlu diingat bahwa pelecehan seksual bukan hanya masalah perempuan, tetapi juga masalah masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi di masa depan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual dan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.















Leave a Reply