Portal Berita Lakpesdam Terkini – 01 Mei 2026 | Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek 2019–2022 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun. Dua pejabat terkait dalam kasus ini telah divonis penjara.
Latar Belakang Kasus
Kemendikbudristek meluncurkan program digitalisasi pendidikan pada 2019 dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Penyebab Kerugian Negara
Vonis Pejabat
Dua pejabat yang terkait dalam kasus ini, yaitu Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, telah divonis penjara. Sri Wahyuningsih divonis pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan Mulyatsyah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Kerugian Negara Per Tahun
Berikut adalah rincian kerugian negara per tahun:
| Tahun | Kerugian Negara (Rp) |
|---|---|
| 2020 | 127.900.000.000 |
| 2021 | 544.600.000.000 |
| 2022 | 895.300.000.000 |
Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dan telah menyebabkan dampak yang signifikan pada pendidikan di Indonesia. 321 WNA Ditangkap di Jakarta Terkait Judi Online, Pake 75…















Leave a Reply