Latar Belakang Kasus
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 15 Juli 2026 | Kasus pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali mencuat setelah pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW Ahmad Muzakki Rahmatullah dijadikan tersangka. Ahmad Muzakki mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Polres Lombok Tengah dan mengajukan praperadilan dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan 1 santri meninggal dunia.
Penetapan Tersangka
Pengajuan Praperadilan
Ahmad Muzakki menerangkan bahwa pengajuan praperadilan diserahkan kepada tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW). Dia berharap penyidik kembali menguji alat bukti dan dasar hukum yang digunakan sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Ahmad Muzakki juga berharap status tersangka ini bisa dibatalkan atau dianulir agar tidak merugikan orang lain.
Dampak Kasus
Kasus pembakaran santri di Lombok Tengah ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Banyak pihak yang menuntut keadilan dan penyelesaian yang tepat dalam kasus ini. Ahmad Muzakki sebagai pimpinan ponpes berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
Untuk itu, Ahmad Muzakki berharap pihak kepolisian meninjau kembali persoalan ini supaya tidak terjadi ketidakadilan. Hukum harus benar-benar ditegakkan dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, kasus pembakaran santri di Lombok Tengah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.














Leave a Reply