Kasus Febrie Adriansyah
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 15 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu perkembangan penyidikan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganannya dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disorot Mahfud MD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan belum mengambil langkah lain terkait perkara tersebut. “Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi.
Proses Hukum
Budi menjelaskan KPK terus memantau perkembangan perkara tersebut karena penyidikannya masih berada pada tahap awal, terlebih pelimpahan baru dilakukan pada Sabtu (11/7). “Saat ini kami masih terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” beber dia.
Dia meminta publik bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut sembari memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan. “Kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” terang dia.
Komitmen KPK dan Kejagung
Budi menilai Polri dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama dalam mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Maka dari itu, masyarakat diharapkan ikut mengawal jalannya proses hukum.
“Kami melihat komitmen kedua institusi untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka sehingga masyarakat bisa ikut memantau setiap perkembangannya,” tegas Budi.
Sebelumnya, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Mahfud menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam KUHAP dan berpendapat pengambilalihan penyidikan, jika diperlukan seharusnya dilakukan oleh KPK sesuai ketentuan Undang-Undang KPK.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus. Ketiga kasus adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
| Kasus | Deskripsi |
|---|---|
| Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara | Pengadaan batu bara untuk PLTU |
| Perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya | Dugaan korupsi dan TPPU |
| Dugaan Pencucian Uang | Penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI |
Pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pelimpahan dan komitmen kedua institusi dalam mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.














Leave a Reply