Portal Berita Lakpesdam Terkini – 14 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan pengumpulan data terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil demi mencegah penyalahgunaan wewenang setelah masa pendataan selesai.
Latar Belakang Penghentian Pengumpulan Data
Kejagung menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh jajaran menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program MBG. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan keputusan tersebut diambil karena masa pendataan berakhir sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan serupa yang berpotensi disalahgunakan.
Surat Resmi Jampidsus
Perintah penghentian tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Kejati Jateng Tak Pernah Periksa Pengelola SPPG
Penghentian pendataan muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Namun, Kejati Jateng membantah adanya pemeriksaan, penggeledahan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG. Menurut Kejati, kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan secara persuasif tanpa unsur pemaksaan.
Keputusan penghentian pengumpulan data MBG ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa program-program pemerintah dijalankan dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan program MBG dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.














Leave a Reply