Portal Berita Lakpesdam Terkini – 12 Juli 2026 | Aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah mendapat kelonggaran jam kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah menerapkan fleksibilitas kerja bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Surat Menteri PANRB
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026. Aturan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung peran orang tua dalam pendidikan anak. Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Fleksibilitas Kerja
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan kebijakan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan. “Justru sebaliknya, kami harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini.
Dukungan Gerakan Ayah Mengantar Anak
Rini menjelaskan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk mendampingi anak di momen penting. Namun demikian, kebijakan ini tanpa mengurangi profesionalisme dan produktivitas dalam bekerja. Dia menegaskan kebijakan tersebut mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diinisiasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Ketahanan Keluarga
Program ini menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak sejak dini. Rini menilai kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah memiliki dampak psikologis yang positif bagi anak. “Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang,” jelas dia.
Dengan demikian, kebijakan kelonggaran jam kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan ketahanan keluarga di Indonesia.














Leave a Reply