Portal Berita Lakpesdam Terkini – 11 Juli 2026 | Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Komisi III membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara, seiring Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Pembentukan Tim Pengawas, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan memberi kepastian.
Latar Belakang
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini menyebabkan perhatian khusus dari Komisi III DPR untuk memastikan bahwa penanganan perkara korupsi yang sedang berlangsung tetap berjalan profesional dan objektif.
Tugas Tim Pengawas
Tim Pengawas yang dibentuk oleh Komisi III DPR memiliki tugas untuk mengawal penanganan kasus korupsi, sampai tuntas dan ada kepastian hukum. Mereka juga diharapkan dapat memastikan bahwa semua tahapan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Peran Lembaga Penegak Hukum
Habiburokhman juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejagung, dan TNI, dalam menjalankan tugas mereka. Mereka harus tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pencegahan Konfrontasi
Habiburokhman mengingatkan bahwa perbuatan korupsi tidak boleh dipandang sebagai representasi maupun kebijakan institusi. Oleh karena itu, dia meminta supaya tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Komisi III akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, supaya kerja sama antarlembaga berjalan di jalur yang benar.
Di tengah-tengah kasus korupsi yang sedang berlangsung, penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan secara profesional dan objektif. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.














Leave a Reply