Portal Berita Lakpesdam Terkini – 11 Juli 2026 | Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa resmi bercerai setelah proses peradilan yang panjang. Dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Insanul Fahmi diwajibkan untuk memberikan beberapa nafkah kepada mantan istrinya, termasuk nafkah anak dan nafkah idah.
Nafkah Anak
Nafkah anak yang diminta oleh Wardatina Mawa sebesar Rp 30 juta per bulan, namun majelis hakim hanya memutuskan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Kuasa Hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyatakan bahwa putusan ini mungkin ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari majelis hakim.
Nafkah Idah
Insanul Fahmi juga diwajibkan untuk memberikan nafkah idah kepada Wardatina Mawa sebesar Rp 30 juta. Nafkah idah ini diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada mantan istri setelah perceraian.
Nafkah Mutah
Selain nafkah anak dan nafkah idah, Insanul Fahmi juga harus memberikan nafkah mutah sebesar Rp 46.200.000. Nafkah mutah ini diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada mantan istri setelah perceraian.
| Jenis Nafkah | Jumlah |
|---|---|
| Nafkah Anak | Rp 3.000.000 |
| Nafkah Idah | Rp 30.000.000 |
| Nafkah Mutah | Rp 46.200.000 |
Putusan ini menunjukkan bahwa Insanul Fahmi harus memenuhi kewajibannya sebagai mantan suami untuk memberikan nafkah kepada Wardatina Mawa dan anaknya. Dengan demikian, Insanul Fahmi diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai mantan suami dan ayah.














Leave a Reply