Portal Berita Lakpesdam Terkini – 07 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi berupa amplop yang diduga ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Laporan Raja Juli
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Menurut Budi, laporan tersebut kini sedang ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Tim akan melakukan verifikasi serta analisis sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pemeriksaan
Proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Budi menjelaskan bahwa KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Pihaknya mengingatkan agar dugaan praktik korupsi tidak mengganggu pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Setelah itu, KPK melakukan OTT dan menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
| Nama | Jabatan |
|---|---|
| Suhardiman Amby | Bupati Kuantan Singingi |
| Zulkarnain | Sekretaris Daerah Kuansing |
| Ardiles | Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant |
KPK berharap bahwa dugaan praktik korupsi ini tidak akan mengganggu pelaksanaan program TORA yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani. Pihaknya juga berharap bahwa kasus ini dapat diatasi dengan cepat dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan.














Leave a Reply