Introduction
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 05 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah cepat ini dilakukan untuk menghindari kekosongan pemerintahan.
Penunjukan Pelaksana Harian Sekda
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Mukhlisin, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Muradi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kuansing. Penunjukan ini berlaku sejak Jumat, 3 Juli. Mukhlisin meminta Muradi untuk melaksanakan perintah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Proses Penyidikan KPK
Proses penyidikan KPK, termasuk penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing, tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemkab telah menyiapkan ruang kerja alternatif agar aktivitas pemerintahan tetap berlangsung. Mukhlisin memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Pembelajaran dari Kasus OTT KPK
Mukhlisin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kuansing agar menjadikan kasus OTT KPK sebagai pelajaran penting untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan korupsi.
Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sebagai kesimpulan, kasus OTT KPK di Pemkab Kuansing menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan korupsi. Pelayanan publik tetap berjalan normal, dan Pemkab Kuansing berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.














Leave a Reply