Ringkasan Kasus
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 05 Juli 2026 | Jaksa KPK mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,81 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk meloloskan barang impor milik perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Fakta Dakwaan
Ada tiga fakta penting dalam kasus ini. Pertama, ketiga terdakwa diduga menerima hadiah, janji, dan gratifikasi dalam perkara yang berlangsung pada periode 2025–2026. Kedua, uang suap berasal dari pihak Blueray Cargo agar proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan dipercepat. Ketiga, pembagian uang suap dan gratifikasi dilakukan dengan rincian sebagai berikut: Rizal sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, dan Orlando Rp 4,05 miliar ditambah fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp 1,52 miliar.
Proses Pengadilan
Pembagian Uang Suap dan Gratifikasi
Uang suap dan gratifikasi diterima para mantan pejabat Bea Cukai agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai. Pembagian uang suap dan gratifikasi dilakukan dengan rincian sebagai berikut: Rizal sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, dan Orlando Rp 4,05 miliar ditambah fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp 1,52 miliar.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi Rp 15,22 miliar dalam berbagai mata uang, terdiri dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
| Nama Terdakwa | Uang Suap dan Gratifikasi |
|---|---|
| Rizal | Rp14 miliar |
| Sisprian | Rp7 miliar |
| Orlando | Rp 4,05 miliar + Rp 1,52 miliar (fasilitas dan hiburan mewah) |
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih marak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa keadilan dan transparansi dapat ditegakkan dalam proses pengadilan.














Leave a Reply