Portal Berita Lakpesdam Terkini – 02 Juni 2026 | Sebanyak 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan diperiksa KPK, ada ASN dan pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni ASN dan pihak swasta.
Latar Belakang Kasus
KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019 pada 15 September 2023. KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah 4 orang, pada 8 Juli 2025.
Para Tersangka
Para tersangka tersebut adalah MS, AAB, MYM, dan HDH. MS adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan. AAB selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Ada pula MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute dan HDH selaku Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya 2015-2019.
Pemeriksaan dan Penyidikan
Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK juga sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan. Diperlukan kerja sama yang erat antara lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sipil untuk memantau dan mencegah praktik korupsi.














Leave a Reply