Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Tersangka
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 31 Mei 2026 | Ketua Ombudsman RI Hery Susanto baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery Susanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan nikel.
Terlibat Kasus Tata Kelola Nikel
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Kasus ini bermula dari perusahaan nikel yang memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kemenhut.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Hery Susanto diduga menerima uang suap dari perusahaan nikel untuk mengatur perhitungan PNBP.
Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Hery Susanto diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari direktur PT TSHI. Uang suap tersebut diberikan untuk mengatur perhitungan PNBP perusahaan nikel.
Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Ombudsman meminta maaf dan menyatakan siap bersikap kooperatif terkait kasus ini.
Sepekan Menjabat Ketua Ombudsman RI
Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat (10/4) lalu. Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Belum sepekan menjabat Ketua Ombudsman, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel. Kasus ini menjadi sorotan karena Ombudsman seharusnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, bukan terlibat dalam kasus suap.
| No | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| 1 | Ketua Ombudsman RI | Hery Susanto |
| 2 | Direktur PT TSHI | LKM |
Kasus suap nikel ini menjadi contoh bahwa korupsi masih marak di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi.














Leave a Reply