Portal Berita Lakpesdam Terkini – 19 Juli 2026 | Pemkab Jayapura tengah mencari solusi agar 750 pegawai honorer non-ASN dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak akan dirumahkan.
Latar Belakang
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari penataan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jayapura. Pemerintah pusat memang telah beberapa kali meminta pemerintah daerah untuk menghentikan atau merumahkan tenaga honorer.
Penataan Tenaga Honorer
Namun, Pemkab Jayapura memilih mempertimbangkan masa pengabdian para pegawai yang sebagian telah bekerja selama puluhan tahun. Yunus Wonda menjelaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan pengangkatan ASN berdasarkan formasi yang diperoleh serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Implikasi Keputusan
Di sisi lain, pihaknya akan memastikan bahwa setelah penataan selesai, Pemkab Jayapura tidak akan lagi merekrut tenaga honorer baru. Yunus Wonda meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mematuhi kebijakan tersebut agar penataan kepegawaian dapat berjalan sesuai ketentuan.
Yunus Wonda meminta seluruh tenaga honorer tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa sambil menunggu proses penataan kepegawaian. Pemkab Jayapura berharap bahwa dengan upaya ini, 750 pegawai honorer dapat diangkat menjadi ASN dan tidak akan dirumahkan.
| No | Jumlah Pegawai Honorer | Status |
|---|---|---|
| 1 | 750 | Akan diangkat menjadi ASN |
Dengan demikian, Pemkab Jayapura berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa pegawai honorer dapat memiliki karir yang lebih baik.















Leave a Reply