Nadiem Makarim Mengajukan Banding
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 09 Juli 2026 | Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara karena menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli.
Alasan Pengajuan Banding
Dalam dokumen tersebut, pihaknya meminta Pengadilan Tinggi mengkaji ulang seluruh fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh. Zaid menjelaskan salah satu alasan utama pengajuan banding adalah penilaian majelis hakim terhadap surat kuasa yang diberikan Nadiem atas pengurusan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Pertimbangan Hakim dan Proses Pengangkatan Pejabat
Zaid membeberkan tidak ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pertimbangan hakim terkait proses pengangkatan pejabat di Kemendikbudristek. Menurut mereka, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi langsung dari Nadiem.
Zaid menambahkan poin lain dipersoalkan dalam banding adalah putusan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Pihak kuasa hukum menilai tidak ada bukti dana tersebut mengalir ke rekening pribadi Nadiem maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam penerimaan dana tersebut.
Putusan Pengadilan Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019–2022. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar.
Dengan demikian, Nadiem Makarim berharap banding ini dapat membuka kembali fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama dan memberikan keadilan yang sebenarnya.













Leave a Reply