Portal Berita Lakpesdam Terkini – 08 Juli 2026 | Pemkab Natuna, Kepulauan Riau, menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja PPPK paruh waktu hingga 2027. Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan keputusan itu adalah komitmen pemda untuk menjaga layanan publik.
Latar Belakang
Dia mengungkapkan kontrak kerja PPPK paruh waktu di Natuna, memang berlaku satu tahun. Namun, akan diperpanjang nantinya. “Kami tetap melanjutkan. Jadi, tidak ada pemutusan kontrak hingga 2027,” katanya, di Natuna, Selasa (7/7).
Data PPPK Paruh Waktu di Natuna
Alim menyampaikan jumlah PPPK paruh waktu di Natuna, ada 2.250 orang. Kemudian, ada 47 yang mengundurkan diri, sehingga tersisa 2.203. “Pengunduran diri karena berbagai alasan. Ada yang mendapat pekerjaan lain dan pertimbangan pribadi,” ujarnya.
| Jumlah PPPK Paruh Waktu | Jumlah Pengunduran Diri | Jumlah PPPK Penuh Waktu |
|---|---|---|
| 2.250 | 47 | 1.418 |
Penyesuaian Jumlah Aparatur Sipil Negara
Dia mengaku jumlah aparatur sipil negara lainnya di Pemkab Natuna, juga mengalami penyesuaian. Jumlahnya mengalami penurunan, karena ada PPPK penuh waktu dan pegawai negeri sipil yang pensiun, dan meninggal dunia. “Jumlah PPPK penuh waktu jumlahnya saat ini 1.418 orang. Mereka yang mengundurkan diri, tercatat 19 orang,” ucapnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan dan kelancaran layanan publik di Natuna. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari keputusan ini.














Leave a Reply