Portal Berita Lakpesdam Terkini – 08 Juli 2026 | Eks Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan kritik terhadap pejabat setingkat menteri maupun wakil menteri yang masih rangkap jabatan komisaris dan direktur di BUMN. Dia menyoroti tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Kepala BGN Nanik S Deyang yang menjadi komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjadi komisaris di PT Pertamina Patra Niaga dan Trenggono yang menduduki direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.
3 Kritik Mahfud MD soal Pejabat Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Mahfud MD mengingatkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pejabat setingkat menteri maupun wakil menteri untuk rangkap jabatan menjadi komisaris dan direktur di BUMN. Putusan MK yang dimaksud, yakni Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang menjadi penegasan putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
“Rangkap jabatan itu, sudah jelas tidak boleh oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya. Mahfud MD mengatakan gaji dari jabatan komisaris yang diterima pejabat setingkat menteri atau wakil menteri adalah uang haram. Dia menyampaikan MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menjalankan putusan tersebut.
Sebut Uang Haram
“Uang haram itu yang dimakan. MK telah memberi waktu dua tahun untuk perbaikan, tetapi malah ditambah (yang rangkap jabatan),” ujarnya. Mahfud MD mengusulkan kepada pemerintah, memberikan gaji yang layak kepada para pimpinan BGN. Dia menilai dengan pemberian gaji layak, para pejabat tinggi tidak perlu menduduki beberapa jabatan lainnya.
Usul Gaji Layak
“Diberi gaji yang layak saja. Jadi, tidak perlu merangkap menjadi komisaris,” ucap mantan ketua MK tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang pejabat yang merangkap jabatan komisaris dan direktur di BUMN terus memuncak. Banyak kalangan yang menilai bahwa praktik ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efisiensi pengelolaan BUMN.
Pejabat yang merangkap jabatan komisaris dan direktur di BUMN seringkali dianggap memiliki kekuasaan yang terlalu besar dan dapat mempengaruhi keputusan strategis perusahaan. Selain itu, praktik ini juga dapat menimbulkan kesan bahwa pejabat tersebut lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap praktik pejabat yang merangkap jabatan komisaris dan direktur di BUMN. Pemerintah perlu memastikan bahwa pejabat yang dipilih memiliki integritas dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap pejabat yang merangkap jabatan komisaris dan direktur di BUMN. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta memperkuat lembaga pengawas yang independen dan efektif.
Dengan demikian, diharapkan bahwa praktik pejabat yang merangkap jabatan komisaris dan direktur di BUMN dapat dihilangkan dan digantikan dengan praktik yang lebih baik dan lebih transparan. Hal ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.














Leave a Reply