Pendahuluan
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 07 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, sudah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Bupati Bulungan, Syarwani, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan beban fiskal sejak awal, terutama mengingat rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
PPPK sebagai Aset Pembangunan
Rencana Perpanjangan Masa Transisi
Pemkab Bulungan menyambut baik rencana perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Syarwani menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian maupun pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat memberikan waktu lebih panjang bagi pemerintah daerah untuk mengatur keuangan.
Keberlanjutan PPPK dalam Pemerintahan
Syarwani menekankan bahwa Pemkab Bulungan sangat membutuhkan PPPK dalam menjalankan pemerintahan. Ia bersyukur atas adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kemudahan bagi daerah. Menurutnya, hampir semua daerah memiliki keluhan yang sama terkait dengan batas maksimal belanja pegawai, sehingga kebijakan ini sangat membantu.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pemkab Bulungan telah memastikan bahwa gaji PPPK akan aman hingga akhir 2026. Dengan demikian, PPPK dapat terus berkontribusi pada pembangunan daerah tanpa khawatir tentang keamanan pendapatan mereka. Pemerintah daerah berharap bahwa kebijakan ini akan terus berlanjut dan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.













Leave a Reply