Penurunan Dana Transfer ke Daerah
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 06 Juli 2026 | Legislator PDIP Aria Bima menyebutkan bahwa dana transfer ke daerah diproyeksikan turun Rp 300 triliun pada tahun 2027. Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengatakan bahwa dana transfer ke daerah dari Rp 900 triliun akan turun menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam membayar belanja pegawai, termasuk gaji guru dan PPPK.
Dampak terhadap Kemampuan Daerah
Perlindungan terhadap PPPK
Aria Bima menekankan bahwa PPPK dan yang paruh waktu tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR mendorong Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kemenkeu untuk memastikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) terjamin. Aria Bima juga mengusulkan agar gaji PNS, PPPK, dan paruh waktu dianggarkan oleh pemerintah pusat.
Kondisi penurunan dana transfer ke daerah tersebut tentunya memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat untuk menghindari dampak negatif terhadap kemampuan daerah dalam membayar belanja pegawai. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi kondisi ini.














Leave a Reply