Kasus Korupsi MBG
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 24 Juni 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji permohonan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjadi justice collaborator (JC) demi mengungkap sejumlah informasi penting tentang kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Permohonan Justice Collaborator
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan pengajuan JC telah diserahkan kepada LPSK dan kini tengah dalam tahap penelaahan. Permohonan tersebut diajukan karena kliennya membutuhkan jaminan perlindungan hukum dan keamanan.
Apalagi setelah dia memberikan berbagai keterangan kepada penyidik. Dia menilai posisi Sony saat ini rentan karena telah membuka informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus MBG.
Proses Pengajuan JC
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi membenarkan pihaknya sedang mempelajari permohonan JC dari Sony Sonjaya. Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan serupa yang diajukan oleh mantan petinggi BGN tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, Sony dianggap tidak memenuhi syarat utama sebagai Justice Collaborator.
Penolakan Permohonan JC
Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap penyidik menyatakan yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus korupsi MBG telah menjadi sorotan publik dan pemerintah.
Beberapa pihak terkait telah ditangkap dan dijerat dengan berbagai tuduhan. Kasus ini juga telah menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan program pemerintah dan bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat terjadi.
Oleh karena itu, permohonan JC dari Sony Sonjaya dapat menjadi salah satu kunci untuk membuka tabir kasus korupsi MBG dan membawa pelaku keadilan.














Leave a Reply