Portal Berita Lakpesdam Terkini – 06 Mei 2026 | Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati ditutup setelah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuhnya. Sebanyak 252 santri dipindah ke sekolah lain untuk memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut.
Latar Belakang Kasus Pencabulan
Kasus pencabulan yang melibatkan pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo telah menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan untuk memastikan pendidikan para santri tetap berlanjut.
"Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati," kata Basnang.
Proses Pemindahan Santri
Proses pemindahan santri telah dilakukan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026. Seluruh santri yang mukim di pesantren telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Basnang menjelaskan bahwa jumlah santri Ponpes Ndholo Kusumo sebanyak 252 anak, dengan rincian 4 santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal, 89 santri tingkat Madrasah Ibtidaiyah, dan 30 anak di antaranya kelas 6.
| Kategori Santri | Jumlah |
|---|---|
| Raudlatul Athfal | 4 |
| Madrasah Ibtidaiyah | 89 |
| Kelas 6 | 30 |
| SMP | 91 |
| Madrasah Aliyah | 50 |
| Tidak Sekolah/Mondok | 8 |
Lembaga Pendidikan Tujuan
Kemenag telah mengidentifikasi dan merekomendasikan sejumlah lembaga pendidikan sebagai tujuan kepindahan para santri Ndholo Kusumo. Beberapa lembaga pendidikan yang menjadi tujuan adalah MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil Pati.
Basnang menambahkan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kemenag dan Dinas Pendidikan Pati.
Dengan demikian, para santri Ponpes Ndholo Kusumo dapat melanjutkan pendidikan mereka di lembaga pendidikan yang baru, dan pihak berwenang dapat memastikan bahwa kasus pencabulan yang terjadi tidak mempengaruhi pendidikan mereka.















Leave a Reply