Latar Belakang Kebijakan Ekspor Baru
Portal Berita Lakpesdam Terkini – 02 Juni 2026 | Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ekspor baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan pelaksanaan UUD 1945, khususnya pasal 33, yang menyatakan bahwa sumberdaya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan Baru Ekspor
Ketentuan baru ekspor ini intinya ada dua. Pertama, ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy harus lewat satu pintu, yaitu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kedua, dolar hasil ekspor harus ditaruh di dalam negeri setidaknya satu tahun. Dolar itu harus ditempatkan di bank milik pemerintah, yaitu anggota Himbara (Himpunan Bank milik Negara).
Pengecualian dan Insentif
Memang ada pengecualian dan insentif dalam kebijakan ini. Yang ekspornya ke Amerika tidak harus menyimpan dolar itu 100 persen, hanya 30 persennya. Lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif perpajakan, yaitu bunga hasil simpanan dolar di Himbara itu tidak dikenai pajak, alias pajaknya 0 persen. Bunga simpanan di bank biasanya kena pajak 20 persen.
Dampak Kebijakan Ekspor Baru
Dampak kebijakan ekspor baru ini masih belum terlihat secara nyata. Namun, menurut Menko Airlangga, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan laba emiten batu bara, sawit, dan ferro alloy, karena hasil ekspornya meningkat. Bank-bank Himbara juga akan lebih banyak punya dolar, sehingga akan lebih banyak punya uang.
Penutup
Kebijakan ekspor baru pemerintah ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan kebijakan ini, diharapkan pendapatan negara dari ekspor dapat meningkat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, masih perlu waktu untuk melihat dampak kebijakan ini secara nyata.














Leave a Reply