Portal Berita Lakpesdam Terkini – 28 Mei 2026 | Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesediaannya untuk memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen setiap daerah pemilihan (dapil), termasuk sanksinya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg di dapil. MK menyatakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, bisa menjatuhkan sanksi bagi partai peserta pemilu yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Kuota Caleg Perempuan
Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa kuota minimal caleg perempuan 30 persen per dapil, masih belum terpenuhi. Menurutnya, kuota tersebut tidak sekadar privilise perempuan, tetapi koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral.
Sanksi Bagi Partai
Sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg di dapil, berupa menggugurkan partai peserta pemilu di daerah pemilihan yang terkait. Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa PAN setuju dan menjadikan putusan MK sebagai pedoman.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik dan memperbaiki ketimpangan gender dalam dunia politik. Dengan demikian, diharapkan perempuan dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proses politik dan mempengaruhi kebijakan yang dibuat.
| No | Partai | Kuota Caleg Perempuan |
|---|---|---|
| 1 | PAN | 30% |
| 2 | Partai Lain | 20% |
Perlu diingat bahwa keterwakilan perempuan dalam politik masih menjadi isu yang penting dan perlu diperhatikan. Dengan demikian, diharapkan perempuan dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proses politik dan mempengaruhi kebijakan yang dibuat.
Penyebab Rendahnya Kuota Caleg Perempuan
Upaya Meningkatkan Kuota Caleg Perempuan
Upaya untuk meningkatkan kuota caleg perempuan dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik, meningkatkan kapasitas perempuan dalam berpolitik, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber daya dan informasi.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik
- Meningkatkan kapasitas perempuan dalam berpolitik
- Meningkatkan akses perempuan ke sumber daya dan informasi
Dengan demikian, diharapkan keterwakilan perempuan dalam politik dapat ditingkatkan dan perempuan dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proses politik dan mempengaruhi kebijakan yang dibuat.














Leave a Reply