Portal Berita Lakpesdam Terkini – 23 Mei 2026 |
Latar Belakang Kasus
Kasus kaveling tenda haji oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU) telah menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintah. Praktik ini diduga dilakukan oleh sejumlah KBIH/KBIHU dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026. Anggota Timwas Haji DPR, Abidin Fikri, mendesak negara untuk mencabut izin KBIH/KBIHU yang melakukan praktik kaveling tenda haji.
Prinsip Keadilan Pelayanan
Abidin Fikri menilai bahwa praktik kaveling tenda haji ini mencederai prinsip keadilan pelayanan dan berisiko mengganggu keselamatan jemaah menjelang puncak ibadah. Sistem pelayanan haji seharusnya mengedepankan kesetaraan dan perlindungan terhadap jemaah.
“Kaveling tenda dan dugaan pungutan liar menjelang wukuf, adalah bentuk penyimpangan serius,” kata Abidin Fikri di Makkah, Arab Saudi.
Tuntutan Pencabutan Izin
Abidin Fikri mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga ada efek jera. Seluruh fasilitas di Armuzna, termasuk penempatan tenda di Arafah dan Mina, harus dikelola berdasarkan sistem resmi yang ditetapkan pemerintah dan Arab Saudi.
“Kalau ada pihak yang memanfaatkan ibadah untuk bisnis, negara harus bertindak tegas,” tuturnya.
Esensi Ibadah Haji
Timwas Haji DPR ingin memastikan semua jemaah diperlakukan setara dan tanpa sekat dalam layanan berdasarkan kelompok tertentu. Pelaksanaan haji harus kembali pada esensi ibadah, bukan untuk ruang komersialisasi.
“Pelaksanaan haji, harus kembali pada esensi ibadah. Jadi, bukan untuk ruang komersialisasi,” ucap Abidin Fikri.
| Pelayanan | Sistem Resmi | Kaveling Tenda Haji |
|---|---|---|
| Penempatan Tenda | Berdasarkan sistem resmi | Berdasarkan kepentingan bisnis |
| Pelayanan Jemaah | Setara dan tanpa sekat | Berdasarkan kelompok tertentu |
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji, pemerintah dan stakeholders terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pelayanan haji dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan esensi ibadah.














Leave a Reply