Portal Berita Lakpesdam Terkini – 18 Juli 2026 | Tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 6,059 miliar hingga 74 batang emas 74,01 kilogram (kg) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut menjadi tahap lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses Pelimpahan
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan, pelimpahan tidak hanya mencakup tersangka, tetapi juga seluruh barang bukti elektronik maupun nonelektronik yang dikumpulkan penyidik.
"Proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," kata Boro.
Barang Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan sejumlah barang bukti ikut diserahkan kepada Kejagung. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 6,059 miliar, 74 batang emas, uang tunai 6.370.921 dolar Amerika Serikat (AS), dan uang tunai 16.068.804 dolar Singapura.
| No | Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Uang Tunai Rupiah | Rp 6,059 miliar |
| 2 | Emas | 74 batang (74,01 kg) |
| 3 | Uang Tunai Dolar AS | 6.370.921 dolar |
| 4 | Uang Tunai Dolar Singapura | 16.068.804 dolar |
Tindak Lanjut
"Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri," beber dia.
Barang bukti dibawa menggunakan koper, kontainer, kardus, hingga brankas, sementara Don Ritto tiba sekitar pukul 14.16 WIB.
Dalam perkara tersebut, Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.














Leave a Reply