Portal Berita Lakpesdam Terkini – 14 Mei 2026 | Kemendikdasmen merespons isu yang menyebut guru non ASN atau honorer dilarang mengajar mulai 2027. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemda.
Latar Belakang
Pemerintah memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dan guru non-ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 serta masih aktif mengajar, tetap bisa bertugas. Berdasar data per 31 Desember 2024, ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di Satuan Pendidikan, yang dikelola Pemda.
Insentif Bagi Guru Non-ASN
Pemerintah juga memastikan para guru non-ASN tetap menerima haknya. Sejumlah upah yang akan didapat, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG diberikan kepada para guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi jam kerja. Kemendikdasmen juga akan memberikan insentif, bagi yang memiliki sertifikat pendidik dan belum memenuhi beban kerja. Bagi guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidik, juga akan diberi insentif oleh Kemendikdasmen.
Tanggapan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan SE tersebut, memberi landasan untuk pemda untuk memenuhi hak guru non-ASN. “SE itu memberi jaminan untuk guru non-ASN untuk tetap bisa mengajar dan tidak diberhentikan,” ucapnya.
Selain itu, pemda bisa memberi penghasilan lainnya untuk guru non-ASN sesuai kemampuan APBD masing-masing. Dengan demikian, pemerintah berharap proses pembelajaran dapat berjalan lancar dan para guru non-ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dukung Akselerasi Transformasi Digital, Telkomsel Ajak Pe…














Leave a Reply