Portal Berita Lakpesdam Terkini – 14 Mei 2026 | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan uang senilai Rp 10 triliun hasil denda administratif ke kas negara dan kembali menguasai 2,37 juta hektare kawasan hutan. Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.
Penyerahan Uang ke Kas Negara
Rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH Rp 3.423.742.672.359 dan penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH Rp 6.846.309.214.105. Dia menyebut penyerahan uang ini sebagai bukti komitmen Satgas PKH dalam menegakkan kedaulatan hutan. Pihaknya juga sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara bersumber dari kekayaan alam Indonesia.
Pengembalian Kawasan Hutan
Satgas PKH menyerahkan 2,37 juta ha lahan kawasan hutan dikuasai kembali ke negara. Satgas berhasil menguasai kembali sejumlah lahan kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Dari sektor perkebunan sawit, penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 ha. Dari sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali 12.371,58 ha.
Komitmen Satgas PKH
Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang ditunjukkan.
Dalam melakukan tugasnya, Satgas PKH telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif. Penyerahan uang ke kas negara dan pengembalian kawasan hutan merupakan bukti nyata dari kinerja Satgas PKH yang efektif dan efisien.













Leave a Reply