Portal Berita Lakpesdam Terkini – 06 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah melakukan intervensi masalah gaji dosen yang masih banyak yang tak setara dengan beban kerja.
Latar Belakang
Lalu mengatakan rendahnya gaji dosen non-aparatur sipil negara (ASN) tidak sekadar masalah nominal, melainkan terkait penghormatan untuk martabat profesinya.
“Pemerintah perlu intervensi. Beban kerja dosen non-ASN, setara dengan ASN. Ini menyangkut keadilan,” katanya.
Penyelesaian
Anak buah Cak Imin di PKB itu menilai pemerintah harus menghentikan disparitas sistematis dalam sistem pengupahan dosen.
Dia juga mendesak pemerintah menetapkan standar upah minimal nasional bagi dosen, sehingga nominalnya tidak ditentukan internal kampus.
Reaksi
Lalu menyatakan DPR menghormati proses konstitusi terkait uji materi UU Guru dan Dosen yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) Andi Herenal Daeng Toto mengatakan gaji dosen non-ASN, masih banyak yang dibawah UMR.
| Daerah | Gaji Dosen | UMR |
|---|---|---|
| Sumatera Selatan | Rp 1,75 juta | Rp 4,14 juta |
| Jawa Timur | Rp 300 ribu | Rp 3,32 juta |
| Sumatera Barat | Rp 1,5 juta | Rp 3,18 juta |
Gaji dosen di Sumatera Barat, mendapat Rp 1,5 juta per bulan dengan UMR mencapai Rp 3,18 juta.
DPR dan pemerintah harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah gaji dosen ini, sehingga dosen dapat fokus pada tugasnya sebagai pendidik dan tidak perlu khawatir tentang gaji yang tidak mencukupi. Kepulauan Riau Kekurangan Banyak Guru, Formasi CPNS 2026 …














Leave a Reply